Pampang Dua, 26 Maret 2025– Pemerintah Desa Melawi Makmur dan Desa Pampang Dua, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, menggelar musyawarah penetapan tapal batas desa pada tanggal 26 Maret 2025 di Kantor Desa Pampang Dua dan Itu menjadi Pertemuan yang Keduanya sebelumnya sempat diadakan Musyawarah namun belum mendapatkan titik temu yang maksimal, dan akhirnya menjadi titik temu di Musyawarah keduanya. Musyawarah ini berlangsung dengan tertib dan menghasilkan kesepakatan yang mengakomodasi kepentingan kedua desa.
Musyawarah ini dihadiri oleh Pj. Kepala Desa Melawi Makmur ( Supandi, S.Ip), dan Kepala Desa Pampang Dua ( Marianto) Pemdes Melawi Makmur dan Pemdes Pampang Dua, BPD dan Tokoh Masyarakat kedua Desa tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, dilakukan pembahasan mengenai titik koordinat batas desa berdasarkan dokumen administratif, sejarah desa, peta dasar pemekaran desa Melawi Makmur. serta hasil pengukuran di lapangan. Setelah melalui diskusi, seluruh pihak sepakat dengan batas desa yang telah ditentukan. Keputusan ini diambil untuk menghindari potensi sengketa di masa mendatang serta memperjelas administrasi wilayah masing-masing desa.
Kedua Kepala Desa mengapresiasi kerja sama kedua desa dalam menyelesaikan penetapan batas ini secara musyawarah dan mufakat. "Kesepakatan ini menjadi dasar bagi pembangunan dan tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik di masa depan," ujarnya.
Dengan adanya musyawarah ini, diharapkan hubungan harmonis antara Desa Melawi Makmur dan Desa Pampang Dua tetap terjaga, serta pelayanan administrasi masyarakat dapat berjalan lebih efektif. Hasil kesepakatan ini akan segera ditindaklanjuti dengan dokumentasi resmi dan pencatatan pada peta administrasi desa oleh pihak terkait.
Cq. SP